bukan basa basi blog

Jumat, 05 April 2013

On 18.07 by Febri Ramadhan

PELANGGARAN HAK ATAS MEREK DAN PENYELESAIAN HUKUMNYA



1. Gugatan pelanggaran atas hak merek secara perdata

Gugatan ganti rugi

Pasal 76 (1) (a) Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa gugatan ganti rugi. Sayangnya sampai saat ini belum ada putusan Pengadilan yang mengabulkan gugtan ganti rugi.

Interlocutory injuction

Pasal 76 (1) (b) pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan pada pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Seluruh gugatan ditunjukan kepada Pengadilan Niaga.

Hak mereka merupakan suatu hak kebendaan, oleh karena haknya bersifat kebendaan maka hak tersebut dapat dipertahankan oleh siapa saja. Di dalam Pasal 76 tersebut disebutkan ada dua macam bentuk dari tuntutan gugatan yakni berupa permintaan ganti rugi dan penghentian dari pemakaian suatu merek. Ganti rugi tersebut harus dapat dinilai dengan uang, dan ganti rugi immaterial yakni berupa ganti rugi yang disebabkan oleh pemakaian merek dengan tanpa hak sehingga yang berhak menderita kerugian secara moril.


2. Tuntutan pelanggaran atas hak merek secara pidana

Undang-undang merek No. 15/2001 menggolongkan delik dalam perlindungan hak merek sebagai pelanggaran dan delik kejahatan. Delik pelanggaran secara jelas disebut dalam pasal 94, yakni ; "barang siapa memperdagangkan barang dan atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 90,91,92 dan atau 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,-(duaratus juta rupiah)".

Pasal 90 "barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi atau diperdagangkan"

Pasal 91 "barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis yang diproduksi atau diperdagangkan "

Pasal 92 ayat 1 "barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhannya dengan indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar "

Pasal 92 ayat 2 "barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar "
Pasal 92 ayat 3 "Terhadap pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukan bahwa barang tersebut merupakan tiruan barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi Geografis, diberlakukan ketentuan sebagaiman dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 "

Pasal 93 " barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut"

Selain delik pelanggaran, selebihnya adalah delik kejahatan. Hal ini berarti bahwa terhadap percobaan untuk melakukan delik yang digolongkan dalam delik kejahatan tetap diancam dengan hukuman pidana.
Adapun ancaman pidana yang dimaksudkan tersebut, termuat dalam pasal 90 dan pasal 91 Undang-Undang Merek No. 15 tahun 2001, yakni ; Pasal 90 "barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi atau diperdagangkan, dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) ;

Pasal 91 "barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis yang diproduksi atau diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)tahun dan atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) ;

sumber ; http://syafruddinsh.blogspot.com/2011/04/penegakan-hukum-dibidang-merek-dan.html