Sabtu, 22 Maret 2014
On 08.13 by Febri Ramadhan in Berita Sepak Bola, Sports Soccer
UEFA telah selesai melakukan drawing untuk menentukan penentuan grup klub-klub yang akan bersaing dalam babak perempat final Liga Champions 2013/14. Tim yang saling jegal di babak knockout kedua ini akhirnya ditentukan.
Drawing kali ini akan dilakukan dengan sistem terbuka penuh. Maksudnya, tak ada batasan lagi, semua tim bisa saling bertemu dalam babak ini, termasuk tim-tim yang berasal dari liga yang sama.
Yang menarik dari perempat final musim ini adalah delapan tim yang lolos semuanya merupakan juara di fase grup. Ini pertama kalinya terjadi di Liga Champions dengan format terbaru.
Luis Figo yang merupakan duta final Liga Champions musim ini menjadi sosok utama dalam drawing kali ini bersama Sekjen UEFA Gianni Infantino.
Berikut adalah hasil drawing perempat final Liga Champions musim 2013-14 yang dilakukan di Nyon. Tim yang disebut pertama akan menajdi tuan rumah pada leg pertama.
Dan berikut adalah hasil drawing :
Drawing kali ini akan dilakukan dengan sistem terbuka penuh. Maksudnya, tak ada batasan lagi, semua tim bisa saling bertemu dalam babak ini, termasuk tim-tim yang berasal dari liga yang sama.
Yang menarik dari perempat final musim ini adalah delapan tim yang lolos semuanya merupakan juara di fase grup. Ini pertama kalinya terjadi di Liga Champions dengan format terbaru.
Luis Figo yang merupakan duta final Liga Champions musim ini menjadi sosok utama dalam drawing kali ini bersama Sekjen UEFA Gianni Infantino.
Berikut adalah hasil drawing perempat final Liga Champions musim 2013-14 yang dilakukan di Nyon. Tim yang disebut pertama akan menajdi tuan rumah pada leg pertama.
Dan berikut adalah hasil drawing :
Search
Most Popular Post
-
Sejarah Web Web merupakan sebuah database jaringan komputer diseluruh dunia yang menggunakan sebuah arsitektur pengambilan informasi yang ...
-
Membuat Game Sederhana dengan Menggunakan Bahasa Processing TUGAS SOFTSKILL 3IA17 Dr. Ing. Adang Suhendra, SSi, SKo m , M Sc NA...
-
PELANGGARAN HAK ATAS MEREK DAN PENYELESAIAN HUKUMNYA 1. Gugatan pelanggaran atas hak merek secara perdata Gugatan ganti rugi Pasa...