bukan basa basi blog

Sabtu, 13 April 2013

On 09.44 by Febri Ramadhan in


I. Pengertian

Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri menyebutkan bahwa Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

a)      Pendesain adalah seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain industri.

b)      Hak desain industri adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pendesain atas hasil kreasinya selama waktu tertentu dan melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hal tersebut.

II. Subjek

Subjek desain industri adalah yang berhak memperoleh hak desain industri, yakni pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain.

a)      Jika suatu desain industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak desain industri adalah pihak yang untuk dan atau dalam dinasnya desain industry itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara dua pihak dengan tidak diperluas sampai keluar hubungan dinas. Hal ini juga berlaku bagi desain indusri yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.

b)      Jika suatu desain industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain industri itu dianggap sebagi pendesain dan pemegang hak desain industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.

III. Lingkup Desain Industri

A.  Desain industri yang dilindungi

Hak desain industri diberikan untuk desain industri yang baru, yaitu apabila pada tanggal penerimaan permohonan desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan sebelumnya.

B.   Desain industri yang tidak dilindungi

Hak desain industri tidak dapat diberikan apabila suatu desain industri bertentangan dengan :

a.    Peraturan perundang-udangan yang berlaku,

b.    Ketertiban umum,

c.    Agama.

IV. Bentuk dan Lama Perlindungan

Bentuk perlindungan yang diberikan kepada Pemegang Hak Desain Industri adalah hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan berhak melarang pihak lain tanpa persetujuannya untuk membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang telah diberikan Hak Desain Industrinya. Sebagai pengecualian, untuk kepentingan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang Hak Desain Industrinya, pelaksanaan hal-hal di atas tidak dianggap pelanggaran. Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.

V. Pendaftaran Desain Industri

Setiap hak desain industri diberikan atas dasar permohonan kepada Direktorat Jendral Desain Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia.

Sementara itu, setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk :

a.    satu desain industri,

b.    beberapa desain industri yang merupakan satu kesatuan desain industri atau yang memiliki kelas yang sama.

Dalam hal ini, pihak yang untuk pertama kali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang hak desain industri, kecuali jika terbukti sebaliknya.

Dengan demikian, jika tidak terdapat keberatan terhadap permohonan maka direktorat jenderal akan menerbitkan dan memberikan sertifikat desain industri dan berlaku terhitung sejak tanggal penerima sertifikat.

VI. Pelanggaran dan Sanksi

Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan mengedarkan barang yang diberi hak desain industri tanpa persetujuan, dipidana penjara paling lama 4 ( empat ) tahun dan atau denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Tindak pidana dalam desain industri merupakan delik aduan.

Sumber :

Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
http://rks.ipb.ac.id
http://fikaamalia.wordpress.com/2011/04/10/desain-industri/